9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kemenperin Menegaskan,  Perusahaan di Kawasan Industri Tak Perlu Izin Lingkungan

Jakarta, MISTAR.ID

Meskipun peraturannya sudah dua tahun lalu (2018) berlaku, namun masih ada investor yang mungkin tidak mengetahuinya. Hal itu terkait mengenai izin lingkungan di kawasan industri yang ternyata tidak perlu untuk diurus.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo.

Kemenperin menyampaikan, bahwa perusahaan yang membangun usahanya di dalam kawasan industri, tak perlu menyusun izin lingkungan, di mana hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Baca Juga: Ratusan Industri Dapat Diskon PPh Badan 30%

“Regulasi tersebut berimplikasi pada ketentuan izin lingkungan di kawasan industri. Sebab, di Pasal 35, disebutkan bahwa izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan industri,” kata Dody lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (21/10/20).

Dody mengungkapkan sebagai ganti izin lingkungan, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

“Penyusunan oleh perusahaan industri tersebut harus mendapat persetujuan dari pengelola kawasan industri,” terangnya.

Baca Juga: Industri Batik Indonesia Disebut Akan Mampu Berikan Kontribusi di Tengah Pandemi

Selanjutnya, pengelola kawasan industri sebagai pemegang izin lingkungan berperan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kegiatan usaha dari perusahaan industri. Sedangkan perusahaan industri melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan RKL-RPL rinci, serta pelaporan pelaksanaan RKL-RPL rinci kepada pengelola kawasan.

“Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan RKL-RPL Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri,” paparnya.

Permenperin 1/2020 bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri yang sudah berada atau akan berlokasi di kawasan industri, khususnya untuk memeriksa dan memberikan persetujuan RKL-RPL rinci serta dapat melakukan pemantauan pelaksanaan RKL-RPL rinci.

Baca Juga: Peradaban Pantai Barat Terancam Punah, Hutan dan Sungai di Madina Hancur

Dody optimistis apabila aturan tersebut dijalankan secara baik akan terjadi peningkatan nilai investasi, mengingat berbagai proyek infrastruktur sebagian telah selesai dan dapat beroperasi.

“Selain itu, upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi kebijakan terkait dalam penumbuhan iklim berusaha terus dilaksanakan salah satunya diwujudkan melalui penyediaan platform Online Single Submission (OSS),” imbuhnya.

Kemenperin mencatat sepanjang 2019 total investasi di sektor industri mencapai Rp215,9 triliun. Guna meningkatkan realisasi penanaman modal di Tanah Air, Dirjen KPAII menyebutkan perlu upaya perbaikan kondisi dalam negeri melalui pengoptimalan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang terkait investasi.

“Selain itu mendorong harga energi yang semakin kompetitif. Dari sisi faktor eksternal, dipengaruhi fluktuasi nilai tukar dollar AS yang dipicu oleh kenaikan suku bunga AS dan penguatan dollar AS di pasar global,” ujar Dody.(antara/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles