6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kartu ATM Hilang? Ini Cara Mudah Mengurusnya

Jakarta, MISTAR.ID

Kebanyakan orang jengkel dan panik begitu mengetahui kartu ATM-nya hilang. Namun, jangan khawatir. Ada beberapa cara mudah dilakukan untuk mengurusnya.

Memang tak bisa dipungkiri, kehilangan kartu ATM dapat terjadi pada setiap nasabah. Kehilangan bisa terjadi akibat kelalaian nasabah sendiri atau karena adanya peristiwa yang tidak diinginkan seperti pencurian.

Kehilangan kartu ATM juga bisa terjadi kapan dan di mana saja, tak mengenal waktu dan tempat. Jika kehilangan terjadi pada siang hari atau jam kerja, mungkin Anda bisa langsung mengurusnya. Yang bikin celaka adalah jika kehilangan terjadi pada malam atau bahkan dini hari. Apa yang harus Anda lakukan?

Baca Juga:Pekan Depan, Nasabah Bisa Tarik Tunai Via ATM Rp20 Juta

Kartu ATM yang hilang harus diurus sesegera mungkin. Jika dibiarkan, akan muncul kemungkinan saldo rekening yang terkuras habis akibat oknum yang tidak bertanggung jawab. Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda disarankan untuk tidak panik saat kehilangan kartu ATM. Kepanikan tak akan memberi solusi dan menyelesaikan masalah. Berikut cara mengurus kartu ATM yang hilang selengkapnya.

1. Lakukan pemblokiran

Langkah pertama yang wajib Anda lakukan adalah melapor ke bank penerbit kartu. Hubungi call center bank penerbit yang biasanya tertera pada badan mesin ATM. Jika perlu, lakukan sesegera mungkin setelah Anda kehilangan kartu.

Buat laporan maksimal 1×24 jam, untuk kemudian meminta pihak bank memblokir kartu sementara waktu. Pemblokiran dilakukan untuk menghindari pemakaian kartu oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Sertakan nomor rekening dan nama yang tertera pada kartu untuk pemblokiran.

Baca Juga:Cara Mudah Mengenali Ciri-ciri ATM Link Berbayar

Pastikan juga pulsa telepon Anda mencukupi. Pasalnya, saat mengajukan pemblokiran, operator akan memberikan beberapa pertanyaan untuk memvalidasi data. Setelah pemblokiran selesai, catat waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani Anda. Selain dengan menghubungi call center, pemblokiran juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Beberapa bank diketahui memberikan kemudahan tersebut.

2. Buat surat kehilangan di kantor polisi

Setelah melakukan pemblokiran, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan. Beberapa bank diketahui menyertakan surat kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu syarat pengajuan pembuatan kartu ATM baru.

Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan buku tabungan saat mengurusnya. Jika Anda berhalangan hadir, maka Anda bisa meminta orang lain untuk mengurus surat kehilangan. Syaratnya, orang yang mewakili Anda harus membawa surat kuasa yang telah Anda tandatangani.

Baca Juga:Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Kena Biaya, Berlaku 1 Juni 2021

3. Buat kartu ATM baru di bank penerbit

Langkah terakhir adalah mendatangi bank untuk mengajukan pembuatan kartu baru. Untuk pengajuan pembuatan kartu baru, Anda akan diarahkan ke customer service. Jangan lupa untuk membawa identitas diri seperti KTP, buku tabungan, dan surat kehilangan dari kepolisian (bagi beberapa bank).
Setelah berbagai proses dilakukan, Anda akan mendapatkan kartu ATM baru dengan nomor rekening dan password yang sama. Anda juga dipersilahkan untuk mengubah password jika menghendaki.

Sebagai langkah tambahan, minta-lah bukti rekening koran. Hal ini dilakukan untuk memastikan tak ada transaksi selama kartu ATM hilang. Cara mengurus kartu ATM yang hilang memang tak membutuhkan proses yang rumit dan panjang. Namun, Anda tetap harus lebih berhati-hati ke depannya. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles