12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kanwil DJP Sumut I Gandeng BMPD Sumut Sosialisasikan UU HPP

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bekerjasama dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BMPD Sumut), untuk bersama-sama mengajak para wajib pajak, agar mengetahui, memahami serta memanfaatkan fasilitas yang ada pada UU HPP.

Dikatakan Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi, UU HPP sudah disahkan melalui UU Nomor 7 tahun 2021. Beberapa klaster sudah berjalan per 29 Oktober 2021 lalu, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Cukai. Sedangkan untuk klaster Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan UU Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 2022, yang terakhir UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Karbon mulai
berlaku 1 April 2022.

“Khusus PPS, masa berlakunya hanya enam bulan, antara 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sehingga melalui sosialisasi ini, kita semua berharap, dapat diketahui dan dipahami terlebih dahulu oleh pihak perbankan, yang selanjutnya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak, dapat diinformasikan kepada para nasabah, sehingga harapan membangun kesadaran
perpajakan bersama seluruh stakeholders dapat terwujud,” jelas Eddi, Selasa (25/1/22).

Baca juga: Pemerintah Bahas RUU Harmonisasi Perpajakan Pusat dan Daerah

Penyuluh Pajak DJP Muan Ridhani Panjaitan menerangkan bahwa DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran,
kemudian submit.

“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh
(Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Program ini dilaksanakan selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 juni 2022,” kata Muan.

Ditambahkan Eddi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui seluruh unit vertikalnya termasuk Kanwil DJP Sumut I, telah meyediakan Tim Satgas helpdesk PPS di setiap unit kerja, bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi, memanfaatkan kebijakan atau
mengalami kesulitan dalam melaksanakan ketentuan yang ada pada UU HPP dan atau PPS.

Baca juga: Melihat isi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang Disahkan DPR

Apabila Wajib Pajak tidak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP juga menyediakan saluran-saluran non tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB serta saluran komunikasi khusus yang telah disediakan oleh seluruh unit kerja vertikal.

”Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon
dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumatera Utara I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles