6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kanwil DJP Sumut I Ditarget Rp19,48 Triliun

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mentargetkan penerimaan pajak pada tahun 2021 sebesar Rp19,48 triliun.

Besaran target itu masing-masing didistribusikan ke seluruh KPP dengan rincian KPP Madya Medan sebesar Rp12,63 triliun, KPP Pratama Medan Barat Rp429 miliar, KPP Pratama Medan Belawan Rp472 miliar, KPP Pratama Medan Timur Rp1,02 triliun, KPP Pratama Binjai Rp482 miliar, KPP Pratama Medan Polonia Rp1,03 triliun, KPP Pratama Medan Kota 1,04 triliun, KPP Pratama Medan Petisah Rp1,02 triliun dan KPP Pratama Lubuk Pakam Rp1,33 triliun.

Kanwil DJP Sumut I dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/21) mengatakan, guna menyusun strategi pencapaian penerimaan tersebut, pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Daerah I (Rakorda I) tahun 2021 bertempat di Aula Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Selasa (9/1/21) lalu.

Baca Juga:Kanwil DJP Sumut II Tangkap Tersangka Tindak Pidana Pajak

Kegiatan itu mengusung tema “Sinergi Meraih Prestasi” ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 9-10 Februari 2021 dan dihadiri seluruh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Sumut I. Kegiatan ini dibuka oleh Plh Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan, kemudian dilanjutkan pengarahan Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dan Liaison Officer Kanwil DJP Sumut I Edward Hamonangan Sianipar.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi dan strategi setiap kepala bidang di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, dan rapat komisi yang terbagi atas komisi pengawasan, komisi ekstensifikasi dan penyuluhan, dan komisi pemeriksaan dan penagihan, kemudian penyerahan simbolis ditribusi rencana penerimaan tiap KPP.

Dalam rapat dipaparkan, capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I tahun 2020 adalah sebesar 16,52T atau 99,07% dari target 16,68 T. Juga membahas beberapa program kerja di antaranya evaluasi, isu utama, kendala internal dan eksternal dan rencana kerja tahun 2021.

Baca Juga:DJP Sumut I Seret Penerbit Faktur Fiktif ke Pengadilan

Pada komisi ekstensifikasi dan penyuluhan, rencana kerja tahun 2021 di antaranya adalah penguatan penguasan wilayah oleh tiap KPP dengan memanfaatkan aplikasi yang ada, memperbanyak saluran komunikasi dan optimalisasi media sosial dalam menyampaikan informasi perpajakan ke masyarakat.

Komisi Pengawasan memiliki rencana kerja di antaranya adalah optimalisasi pengawasan pembayaran masa dan pengujian kepatuhan material. Kemudian rencana kerja komisi pemeriksaan dan penagihan diantaranya adalah peningkatan kualitas dan kuantitas usulan pemeriksaan khusus.

Rapat juga berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan dan peserta telah menjalani swab antigen sebelum mengikuti acara. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles