Jakarta, MISTAR.ID
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengungkapkan lalu lintas penerbangan di bandara kelolaan turun drastis selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 dan 4.
VP of Corpate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano mengaku terjadi penurunan lalu lintas, baik penumpang maupun penerbangan, di kisaran 70 persen-80 persen selama periode tersebut.
Ia menyebut pada Juni atau sebelum PPKM Darurat, tercatat lalu lintas harian sebanyak 50 ribu hingga 60 ribu penumpang. Kemudian, sejak 3 Juli hingga saat ini, lalu lintas bandara hanya sebanyak 10 ribu hingga 13 ribu penumpang per hari.
Baca Juga:Libur Imlek, Penumpang Pesawat di Bandara KNIA Mencapai 10 Ribuan
“Kalau dilihat memang masyarakat patuh terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah dengan mengurangi perjalanan kecuali memang diperlukan saja,” katanya, Rabu (28/7/21).
Sejak awal Juli lalu, pemerintah memperketat syarat perjalanan masyarakat, tak terkecuali moda penerbangan udara. Upaya ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat yang tidak mendesak di tengah melonjaknya kasus covid-19 di Tanah Air.
Setelah PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 yang masih berlangsung hingga 2 Agustus mendatang.
Untuk penumpang pesawat, pelaku perjalanan dalam negeri atau jarak jauh di daerah kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:Jelang New Normal, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara KNIA Capai 3.836 Orang per HariÂ
Sementara, untuk perjalanan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 2 dan 1, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 2 dan 1, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” tulis SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, dikutip Selasa (27/7/21).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.(cnnindonesia.com/hm01)