12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan, Tapi yang Omzetnya Kurang dari Rp4,8 M

Jakarta, MISTR.ID

Untuk meringankan kondisi ekonomi di tengah pandemic Covid-19, Presiden Joko Widodo membuat kebijakan dengan memberi kebebasan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

“Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 M per tahun. Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen,” kata Jokowi saat memimpin rapat kabinet terbatas lewat video conference, Rabu (29/4/20).

Jokowi menyebutkan, pembebasan pajak itu akan berlaku selama enam bulan mulai April sampai September 2020.
Jokowi berharap dengan bantuan pembebasan pajak ini, pelaku UMKM tetap bisa bertahan pada masa sulit.

Selain pembebasan pajak, Jokowi juga memastikan bahwa pelaku UMKM yang masuk kategori miskin akan tercatat dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.

“Kita harus memastikan mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja,” kata Jokowi.

Tidak hanya itu, Jokowi juga menjanjikan relaksasi atau pelonggaran kredit kepada pelaku UMKM baik dengan menunda angsuran maupun memberikan subsidi bunga.

Dia menjelaskan, ada beberapa kementerian yang bisa memberikan bantuan untuk pelonggaran kredit ini, di antaranya Kementerian Kelautan dan Kementerian Pertanian.

“Saya juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas ke UMKM yang dibantu pemda,” kata Jokowi.*

Sumber : Kompas
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles