5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Jelang Tutup Tahun, 53 Perusahaan Baru Tercatat di BEI

Medan, MISTAR.ID

Jelang tutup tahun 2021, sebanyak 53 perusahan baru telah bergabung ke Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 20 Desember 2021. Maka total perusahaan yang tercatat saat ini sudah mencapai 769 perusahaan.

Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Pintor Nasution, mengatakan pencapaian ini kembali menjadikan BEI sebagai Bursa yang paling aktif di kawasan ASEAN dalam hal pencatatan perusahaan.

“Untuk di Sumut sendiri tercatat ada delapan emiten yang bergabung ke BEI sedangkan kalau untuk obligasi ada dua,” sebutnya, Sabtu (25/12/21).

Baca juga:BEI Berikan Stimulus 50% bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat

Dijelaskan Pintor, bagi perusahaan yang mencatatkan saham di BEI menjadi alternatif pendanaan yang menarik untuk pengembangan perusahaan. Sebab saat ini tidak hanya perusahaan besar namun juga perusahaan dengan skala asset kecil dan menengah pun dapat mencatatkan sahamnya di BEI dan menjadi perusahaan publik.

“Setidaknya ada lima keuntungan menjadi perusahaan publik, yaitu mendapatkan pendanaan jangka panjang, meningkatkan nilai perusahaan (corporate value), meningkatkan citra perusahaan, menjaga keberlangsungan usaha, dan memberikan insentif pajak. Setelah go public, perusahaan akan mendapatkan permodalan tambahan dari saham yang dijual. Modal tersebut dapat digunakan untuk membiayai ekspansi perusahaan, membayar utang, melakukan akuisisi atau untuk diinvestasikan kembali,” terangnya.

Go public, sambung Pintor hal ini juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal. Selain itu, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa, perusahaan akan menjalankan aktivitas operasionalnya secara lebih baik dengan menjalankan praktik Good Corporate Governance (GCG).

Menurutnya, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI, setiap saat publik dapat memperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan akan mempunyai dampak terhadap harga saham di bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

Baca juga:Investor Lepas Saham Teknologi Bikin Wall Street Nyungsep

Selain berbagai manfaat diatas, Pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang go public berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Republic Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 3% lebih rendah dari tarif normal PPh wajib pajak badan dalam negeri bila memenuhi persyaratan tertentu.

Bagi pemilik perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, Pemerintah hanya mengenakan tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia. Hal ini sangat menarik jika dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan atas penjualan saham diluar bursa efek yang dapat mencapai 35% untuk wajib pajak dalam negeri perorangan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek dan dilengkapi mengenai tata cara pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan KMK.282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atasa Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

“Dengan manfaat-manfaat go public ini, saatnya mendorong perusahaan-perusahaan untuk masuk ke pasar modal, dan mempersiapkan sejak awal tahun. Bursa senantiasa terbuka bagi seluruh perusahaan dari berbagai industri untuk memanfaatkan pasar modal sebagai katalis pertumbuhan. Bagi perusahaan yang ingin menawarkan saham ke pasar modal dapat menghubungi perusahaan sekuritas yang akan menjadi underwriter atau penjamin emisi efek dan meminta bantuan lembaga penunjang dan profesi penunjang pasar modal,” pungkasnya. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles