8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Investasi Saham Jadi Trend di Masa Pandemi

Medan, MISTAR.ID

Pada masa Pandemi Covid-19, investasi menjadi salah satu cara yang digunakan untuk membantu pemulihan perekonomian nasional. Kini, investasi saham di pasar modal telah menjadi tren di kalangan masyarakat karena kemudahannya dalam proses transaksi yang bisa dilakukan secara virtual dari rumah saja.

Dikatakan Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Pintor Nasution saat ini investasi saham dianggap lebih mudah karena transaksi perdagangannya yang dilakukan menggunakan sistem perdagangan yang terhubung dengan aplikasi yang disiapkan oleh setiap perusahaan efek yang memiliki fasilitas e-trading.

“Artinya, setiap perdagangan saham dicatat dan diperjualbelikan secara elektronik. Layaknya menyimpan uang di bank dimana nasabah harus terlebih dahulu membuka rekening pada bank bersangkutan, demikian pula menjadi investor saham. Investor harus membuka rekening (Baik Rekening Efek maupun Rekening Dana Nasabah) pada perusahaan efek atau perusahaan sekuritas,” katanya, Sabtu (18/7/21).

Baca juga: Pangeran Malaysia Berminat Beli Saham Manchester United

Lanjutnya, perusahaan sekuritas pihak akan memfasilitasi transaksi investor. Karena sistem perusahaan efek terhubung dengan
investor pemula, perlu mengetahui bahwa ada tiga papan pencatatan di BEI. Mengapa disebut papan padahal saat ini semua saham tercatat secara elektronik. Istilah papan mengacu pada perdagangan saham pada masa lalu ketika transaksi saham masih dilakukan secara manual.

Dijelaskannya, perdagangan saham pada masa lalu dilakukan oleh para broker perusahaan efek dengan cara menulis penawaran jual dan beli saham di papan tulis yang dipasang di dinding di lantai bursa. Para broker ini bertransaksi mewakili para investor yang menjadi nasabah di perusahaan sekuritas masing-masing.

“Ada tiga papan yang isinya adalah pengelompokan saham-saham. Pertama Papan Utama, yang berisi saham-saham dengan kapitalisasi pasar yang besar dan jumlah pemegang saham lebih dari 1.000 pihak. Nilai kapitalisasi pasar sendiri adalah jumlah saham yang dicatatkan di BEI dikali dengan harga saham. Jadi, selain harga sahamnya relatif tinggi, jumlah sahamnya pun banyak sehingga diharapkan perdagangannya menjadi lebih likuid,” jelasnya.

Perusahaan yang sahamnya masuk dalam kategori kapitalisasi besar biasanya adalah perusahaan ternama dan biasanya memiliki kinerja keuangan yang baik. Contohnya seperti PT Astra International Tbk (ASII) kemudian bank-bank besar seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), saham perusahaan telekomunikasi seperti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) dan juga perusahaan di sektor makanan terbesar seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan besar sejenis lainnya.

Baca juga: Bakal Jual Vaksin Berbayar, Saham Kimia Farma Meroket

“Syarat perusahaan untuk tercatat di Papan Utama, diantaranya adalah perusahaan sudah beroperasi minimal tiga tahun, memiliki aset minimal Rp100 miliar, membukukan laba atau keuntungan minimal satu tahun terakhir, dan dimiliki oleh minimal 1.000 pihak (investor atau pemegang saham)
Kedua, Papan Pengembangan, yang berisi saham-saham perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan tercatat di Papan Utama,” terangnya.

Salah satunya adalah syarat dimana perusahaan harus membukukan laba, jadi syarat perusahaan di Papan Pengembangan lebih longgar. Seperti sudah beroperasi minimal satu tahun, tidak perlu mencatatkan laba atau masih bisa menawarkan saham kepada publik meskipun masih mencatatkan kerugian. Aset perusahaan minimal hanya disyaratkan sebesar Rp5 miliar dan pemegang saham minimal 500 pihak.

“Nah, papan ketiga adalah Papan Akselerasi yang berisi saham-saham perusahaan berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM) dan perusahaan rintisan (startup). Bursa membuat kriteria ketiga ini agar perusahaan-perusahaan sejenis juga memiliki akses pendanaan dari pasar modal agar bisa bertumbuh,” sebutnya.

Baca juga: Gara-gara Bisnis Saham, Seorang Oknum Anggota DPRD Siantar Dipolisikan

Adapun syarat perusahaan untuk bisa masuk ke Papan Akselerasi antara lain cukup beroperasi minimal satu tahun dan tidak harus membukukan laba. Namun wajib sudah memperoleh laba usaha berdasarkan proyeksi keuangan, paling lambat pada akhir tahun buku ke-6 (enam) sejak tercatat. Dalam perjalanannya setelah tercatat di Bursa, sebuah perusahaan dapat berpindah papan, sesuai ukuran dan kesehatan laporan keuangannya.

“Ada sejumlah saham yang sebelumnya mencatatkan saham di Papan Pengembangan kemudian menjadi berada di Papan Utama. Selain itu penting diperhatikan juga meski perusahaan tercatat di Papan Pengembangan bukan berarti perusahaan itu memiliki kinerja yang kurang baik,” pungkasnya. (Anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles