6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ini Syarat Perpanjang Keringanan Kredit

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang program restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Nantinya para debitur bisa mengajukan restrukturisasi kredit hingga Februari 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan program restrukturisasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020.
“Memang perlu diperpanjang, silahkan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau memang mau direstrukturisasi, direstrukturisasi saja dan masih berlaku sampai Februari 2021. Bahkan, mungkin ada perpanjangan lebih dari itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/10/20).

Baca Juga:OJK Kaji Peraturan Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Dalam POJK tersebut, syarat untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit cukup mudah, yakni dianggap layak dan terbukti sebagai debitur terdampak pandemi Covid-19.

Adapun debitur yang terdampak pandemi merupakan perorangan atau perusahaan yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena usahanya terdampak secara langsung maupun tidak langsung.

Kemudian sektor usaha yang bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Selanjutnya debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok atau negara lain yang terdampak Covid-19.

Baca Juga:Gubernur BI dan OJK Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit

Ada juga debitur yang terhambat proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari China atau negara lain yang terdampak Covid-19.

Nantinya bank dapat menetapkan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM. (republika.co.id/hm01)

Related Articles

Latest Articles