15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Ini Penjelasan DJP Terkait PPN dan PPh Pulsa dan Token Listrik

Medan, MISTAR.ID

Menteri Keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Menurut Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (DJP Sumut), Bismar Fahlerie bahwa perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

“Jadi di sini banyak beritanya yang simpang siur, dikiranya ada pemajakan baru atas pulsa. Padahal hanya memangkas mekanisme pemajakannya saja,” ujar Bismar, Sabtu (30/1/21) melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: Operator Seluler Pelajari Aturan Pemerintah Soal Pajak Pulsa

Lanjutnya, untuk penerimaan 2020, mungkin hari Senin atau Selasa sebab belum ada finalisasi penghitungan dari Kantor Pusat sebenarnya, dan kebetulan Kakanwil juga masih di Jakarta, sejak Rapim hari Senin-Selasa kemarin,” ujarnya.

Untuk itu, perlu dijelaskannya ada beberapa hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher berdasarkan ketentuan yang baru ini.

Pertama, pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

Kedua, token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/ pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

Baca juga: Tunjangan Pulsa Rp200 Ribu Belum Terealisasi Di BKD Siantar

Ketiga voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/ penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles