19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ingat! Mulai 2024, Seluruh Transaksi Pajak Pakai NIK

Jakarta, MISTAR.ID
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini baru 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, NIK lainnya masih dalam proses pemadanan.

Hal itu dikatakannya menyusul Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, seluruh transaksi perpajakan bisa dilakukan dengan NIK mulai 1 Januari 2024.

Ini berkat integrasi antara NIK dan NPWP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca Juga:Ini 6 Cara Cek NIK Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

“NIK yang dimiliki wajib pajak dapat dilakukan untuk akses transaksi layanan pajak. Secara prinsip, wajib pajak bisa masuk ke platform kami dan bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK mulai 1 Januari 2024,” ujar Suryo Utomo, Selasa (2/8/22).

Wajib pajak yang belum bisa menggunakan NIK nya untuk akses layanan perpajakan, tetap masih bisa memakai NPWP lama hingga akhir 2023.

“Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silakan, menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan,” jelas Suryo.

Baca Juga:Bagaimana Cara Gunakan NIK Sebagai NPWP? Ini Petunjuknya!

Namun, Suryo menekankan bukan berarti integrasi NIK dan NPWP ini menjadikan seluruh masyarakat sebagai wajib pajak. Sebab, integrasi ini dilakukan sebagai administrasi perpajakan.

Meski keduanya menjadi satu, masyarakat yang belum bekerja dan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tentu tak akan dipungut pajaknya. Yang menjadi objek pajak tetap masyarakat yang berpenghasilan dan mampu.

“Jadi bukan berarti menggunakan NIK jadi NPWP membuat orang yang di luar PTKP harus bayar pajak. Enggak gitu ya,” tuturnya.

Baca Juga:NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Format Lama Berlaku Hingga 31 Desember 2023

Menurutnya, saat ini proses pemadanan NIK menjadi NPWP terus dilakukan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Setidaknya ada 42 juta NIK yang bakal menjadi NPWP hingga 2024 mendatang.

“Disdukcapil punya data NIK, kami terus koordinasi lakukan pemadanan. Kami lakukan sampai implementasi core tax yang insya Allah dilaksanakan Januari 2024,” tegasnya.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles