9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Indonesia Tarik Rp9,1 Triliun dari Jerman untuk Covid-19

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah Indonesia kembali menarik pinjaman/utang dari Jerman senilai 550 juta euro Eropa, atau setara Rp9,1 triliun, lewat program Covid-19 Active Response and Expenditure Support (CARES) I dan II oleh pemerintah Jerman.

Mengutip Facebook resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman, disebutkan bantuan tersebut untuk membantu pemerintah Indonesia menangani dampak pandemi covid-19.

“Di saat #COVID19 masih menjadi tantangan global, Jerman terus mendukung mitranya seperti Indonesia dalam melawan pandemi,” tulis Kedutaan Besar Jerman, dikutip Sabtu (21/11/20).

Baca Juga: Utang Luar Negeri RI Capai 408,5 Miliar Dolar AS

Bantuan tersebut digunakan untuk perluasan rumah sakit pendidikan di Makassar dan Malang, penyediaan alat medis, peningkatan ekonomi, dan bantuan untuk kelompok rentan.

Kesepakatan pemberian pinjaman itu ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dan Kepala Bagian Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan Asia Timur dan Asia Tenggara Bank Pembangunan Jerman (KfW) Florian Sekinger, Jumat (14/11/20) lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan pemberian pinjaman tersebut.

Baca Juga: Indonesia Urutan 6 ‘Tukang Utang’ ke Bank Dunia

“Sudah ada keterangan dari Kedutaan Besar Jerman beberapa waktu lalu,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/11/20).

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Yustinus, pinjaman tersebut terbagi menjadi 2, yaitu pinjaman melalui CARES I sebesar 250 juta euro Eropa dan lewat CARES II senilai 300 juta euro Eropa.

Dokumen itu menyebutkan, pinjaman CARES I dan II merupakan program yang bertujuan mendukung kebijakan countercyclical pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19.

“Termasuk memitigasi dampak buruknya pada bidang kesehatan, pekerjaan, dan ekonomi,” bunyi dokumen.

Kedua pinjaman itu memiliki tenor (debt maturity) selama 11 tahun, dengan masa tenggang (grace period) tiga tahun.(CNN/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles