7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Ikuti 5 Hal Ini Sebelum Utang ke Pinjol

Jakarta, MISTAR.ID

Hati-hati dengan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol sebaiknya dijadikan alternatif atau pilihan terakhir. Namun begitu, perlu diketahui dan pahami apa yang harus kita lakukan sebelum melakukan pinjol.

Kita menyadari, rendahnya literasi dan keterbatasan regulasi membuat debitur rentan terhadap jebakan bunga tinggi hingga menjadi korban dari praktik penagihan tak manusiawi oleh pelaku jasa pinjol ilegal.

Untuk itu, masyarakat perlu lebih cermat dan hati-hati dalam menarik pinjaman secara online.

Baca Juga: 50 Koperasi Abal-abal Berkedok Pinjol Terbongkar

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho memberikan sejumlah tips untuk memperoleh pinjaman online lebih aman dan tak menjadi korban pelaku praktik peer to peer lending ilegal.

Namun ia sendiri menyarankan agar pinjol menjadi alternatif terakhir karena memang bunganya yang relatif besar dibandingkan dengan pinjaman legal lain.

“Alternatif sebelumnya adalah menjual/menggadaikan aset, atau mendapatkan pinjaman dari teman atau saudara kita,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Bahaya di Balik Derasnya Penyaluran Pinjaman Online

1. Hindari Penawaran Pinjol via SMS

Andy menuturkan kebanyakan pelaku pinjol ilegal menawarkan jasanya melalui layanan pesan singkat ke nomor handphone pribadi atau chat melalui aplikasi WhatsApp.

Jika memiliki kebutuhan dana yang sangat mendesak, disarankan untuk memilih aplikasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Cara mengeceknya pun mudah, yakni melalui situs resmi ojk.go.id.

“Jangan meminjam dari pinjol yang menawarkan produknya dengan cara mengirim SMS/WhatsApp langsung ke kita, karena hal tersebut merupakan salah satu indikasi pinjol ilegal. Untuk memastikan pinjol yang akan kita apply adalah legal, bisa cek di websitenya OJK,” ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Risiko Keuangan Digital

2. Pahami Syarat dan Ketentuan

Selain mengecek legalitas usaha pemberi pinjaman, Andy juga menyarankan masyarakat meluangkan waktu untuk membaca terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang diberikan.

Sebab, kebanyakan pinjaman online menjadi masalah di kemudian hari karena nasabah tidak terlalu memahami ketentuan hingga skema pengembalian pinjaman.

“Seperti berapa lama tenor dan bunga yang akan dikenakan, termasuk akan adanya biaya admin dan lain-lain. Bahkan kalau perlu minta agar dibuatkan simulasinya sesuai jumlah yang akan kita apply, agar kita lebih jelas memahaminya,” tutur Andy.

3. Jangan Berikan Akses Kontak Pribadi

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing sebelumnya meningkatkan masyarakat untuk tidak menyetujui pinjam online yang meminta mengakses data kontak pribadi di handphone.

Sebab, biasanya data tersebut digunakan oleh pinjol ilegal untuk melakukan praktik penagihan utang yang tak manusiawi, mulai dari ancaman, pelecehan hingga pemerasan.

Data pribadi debitur juga rentan disebarluaskan dan orang-orang yang terdaftar dalam kontak handphone sering jadi sasaran penagihan utang.

“Selalu mereka meminta kita mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses. Ini malapetakanya. Jadi selalu, dia, kekuatan pinjol ilegal, adalah data kontak di handphone. Oleh karena itu masyarakat kita selalu ditawarkan untuk mengizinkan ini,” tuturnya.

4. Ukur Kemampuan Bayar

Sementara itu, perencana keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad mengatakan yang tak kalah penting adalah mengukur kemampuan pribadi untuk membayar pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Ia mencontohkan, jika calon debitur ingin menarik pinjaman sebesar Rp5 juta, dengan tenor 3 bulan dan bunga 2,6 persen per bulan, pastikan bahwa tiap bulannya ada uang sekitar Rp1,8 juta yang bisa digunakan untuk membayar cicilan.

Sebab tiap bulan debitur harus membayar pokok pinjaman sekitar Rp1,6 juta beserta bunganya sebesar Rp130 ribu.

“Jangan lupa juga kalau kita pinjam Rp5 juta bukan berarti yang diterima Rp5 juta karena ada adminstrasi dan lain-lain, bahkan bisa Rp500 ribu lebih potongannya,” tuturnya.

Pastikan pula bahwa tenggat waktu pembayaran bisa dipenuhi. Ini penting sebab beberapa pinjol memberikan tenggat waktu 30 hari, bukan dengan hitungan bulan yang dapat ditentukan tanggalnya.

Jika debitur meminjam pada tanggal 27 Juni, misalnya, bukan berarti tenggat waktu pembayaran cicilan di bulan depan adalah 27 Juli melainkan bisa di tanggal 26 atau bahkan 25 Juli.

“Jadi jangan habis narik pinjaman terus merasa aman karena tahu harus bayar dalam sebulan. Belum tentu. Ingat dendanya kan juga besar,” jelasnya.

5. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Tejasari juga mengingatkan, setelah paham syarat dan skema yang diberikan serta mengukur kemampuan membayar cicilan, debitur harus memperbaiki pengelolaan keuangannya agar tidak terjebak dalam utang berkepanjangan.

Sebisa mungkin debitur mengurangi konsumsi yang tidak penting dan fokus untuk melunasi cicilan di pinjol. Hindari pula perilaku gali lubang tutup lubang dengan menggunakan pinjaman online lain jika terjadi gagal bayar.

“Kebanyakan orang terjebak pinjol kan karena setelah mereka enggak bisa bayar malah cari pinjaman online lain. Karena limit kecil mereka bahkan pinjam ke beberapa pinjol, terus gagal bayar lagi, pinjam lagi dari lebih banyak pinjol. Akhirnya mereka terjebak dalam lingkaran setan ini,” tandasnya.(CNN/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles