14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Hingga November, OJK Terbitkan Izin 5 Usaha Gadai di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Hingga November 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) telah menerbitkan izin 5 perusahaan pegadaian swasta di Sumut. Seperti yang dikatakan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Antonius Ginting, Sabtu (14/11/20).

Selain 5 perusahaan pegadaian tadi, akan menyusul 7 perusahaan lagi yang sedang dalam proses izin usahanya baik pengajuan perizinan baru serta pengajuan perizinan oleh perusahaan yang sebelumnya memiliki status tanda terdaftar.

“Berkenaan hal tersebut, terdapat pemberlakukan kewajiban kepada 5 perusahaan pegadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha. Kepada 7 perusahaan pegadaian swasta yang sedang dalam proses izin usahanya dimana sebelumnya memiliki status tanda terdaftar, untuk menyampaikan Rencana Bisnis Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 November 2020,” sebutnya.

Baca juga: OJK Kaji Peraturan Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Lanjutnya, selama pandemi Covid-19 sangat memberikan dampak yang signifikan kepada perkembangan industri jasa keuangan termasuk kepada perusahaan pegadaian di Indonesia.

“Berdasarkan data statistik, sejauh ini dampak Pandemi Covid -19 terhadap penyaluran pembiayaan gadai kepada masyarakat masih cukup baik. Dimana penyaluran pembiayaan gadai oleh perusahaan gadai milik Pemerintah dan perusahaan pegadaian swasta secara nasional mengalami kenaikan sebesar 23,59 persen secara year on year dari Rp45,86 triliun posisi bulan Agustus 2019 menjadi Rp56,68 triliun posisi Agustus 2020,” terangnya.

Tetapi, sambungnya perkembangan penyaluran pembiayaan gadai yang positif ini perlu dibarengi dengan tindakan mitigiasi risiko atas mekanisme penyaluran pembiayaan gadai yang cukup, antara lain yaitu memastikan profil dari pemohon gadai serta memastikan penaksiran barang gadai sesuai dengan ketentuan. “Hal ini dimaksudkan agar tingkat pembayaran kembali hutang gadai oleh nasabah sesuai dengan diharapkan dan tidak mengalami kendala yang berarti,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles