7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Himbara Akhirnya Batalkan Rencana Pengenaan Tarif ATM Link

Jakarta, MISTAR.ID

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akhirnya membatalkan rencana pengenaan tarif ATM Link. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) juga akan mencabut laporan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel yang dilakukan oleh Himbara.

Ketua KKI David Tobing mengatakan, pencabutan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari batalnya rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai pada jaringan ATM Link. “KKI akan merespons positif langkah Himbara dengan segera mencabut Laporan Dugaan Kartel di KPPU,” kata David melalui siaran persnya, Rabu (16/6/21).

Dia turut mengapresiasi keputusan Himbara untuk membatalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link. “Konsumen Indonesia tentu mengapresiasi dengan keputusan pembatalan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai. Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada konsumen maupun masyarakat Indonesia,” kata dia.

Baca Juga:Cara Mudah Mengenali Ciri-ciri ATM Link Berbayar

David juga menyampaikan pihaknya berharap bank-bank BUMN dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan hubungan baik kepada nasabah. Misalnya memperpanjang program restrukturisasi utang bagi nasabah yang terdampak Covid-19, semua bank BUMN dapat memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, atau mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri.

Sebelumnya, KKI melaporkan Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan terakhir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link. (kompas/hm12)

Related Articles

Latest Articles