13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Gubernur Sumut Ingatkan SPBU Tidak Jual Solar Subsidi ke Industri

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh Stasiun Pemgisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumut untuk mengikuti dan menjalani surat edaran (SE) Gubernur Sumut nomor 541/ 3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.

Untuk itu, Edy mengingatkan pada SPBU yang ada di Sumut agar tidak menjual solar subsidi ke pihak industri atau tidak sesuai peruntukannya. “Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan sidak untuk melihat kondisi sebenarnya terkait pendistribusian solar
subsidi di tengah masyarakat. Kita juga akan letakkan orang di sana (SPBU) untuk mengawasi ini,” ujar Edy yang dikutip melalui laman Instagramnya, Rabu (13/4/22).

Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengaku dari monitoring pihak Pemerintah Provinsi Sumut masih ditemukan pembelian solar bersubsidi menggunakan jerigen. Hal itu, menurut Edy tidak boleh. Dengan itu, ia akan berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Pertamina untuk menertibkan. Apa lagi, pembelian menggunakan jerigen tersebut. Gubernur Edy menduga untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi pembatasan transaksi solar bersubsidi.

Baca juga: Pemerintah Didesak Beri Sanksi Pada Industri yang Pakai Solar Subsidi

“Memang ada, yang jerigen-jerigen kecil. Itukan dia untuk nelayan, gilingan padi, untuk pekerjaan-pekerjaan yang kecil, kalau itu nanti kita stop, tak jalan rakyat itu,” ucap Gubernur Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, meminta kepada pengusaha SPBU untuk mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan. Hal ini, untuk menjaga pasokan dan
penyaluran solar subsidi sesuai dengan peruntukannya.”Oke, karena kan banyak ini SPBU, saya mengharapakan semua yang memiliki SPBU ikutilah aturan sehingga tertib dan bisa
digunakan tepat sasaran,” kata Gubernur Edy.

Untuk diketehui, saat ini Polda Sumut sudah melakukan pengusutan tiga SPBU di Sumut, yakni di Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Nias Selatan, yang diduga melakukan transaksi jual-beli solar subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles