7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dipermudah, Pengurusan Perijinan Perikanan Tangkap Bisa Secara Online

Belawan, MISTAR.ID

Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan menggelar sosialisasi perijinan usaha perikanan tangkap dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan tangkap pasca produksi kapal perikanan diatas 30 groston (GT) di Balai Pertemuan Nelayan, Jalan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, Kamis (10/6/21).

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan Henry M Batubara mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membuka loket layanan perijinan usaha perikanan tangkap online selama 24 jam, yang disebut Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silet).

Layanan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan KKP seiring bertambahnya permohonan ijin usaha perikanan tangkap di tengah pandemi Covid-19. “Layanan 24 jam ini berlaku di hari kerja saja. Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” kata Henry.

Baca Juga:Anggota DPRD Medan: Sektor Pertanian dan Perikanan Paling Menjanjikan

Penambahan waktu layanan Silet selama 24 jam ini didukung dengan sumber daya manusia dan teknologi yang mumpuni. Petugas pelayanan diatur oleh Direktorat Perizinan dan Kenelayanan tentang waktu dan pembagian kerja. “Petugas verifikasi permohonan ijin usaha perikanan tangkap ini akan disesuaikan, karena bisa bekerja dimana saja dan kapan saja,” jelas Henry.

Para pelaku usaha akan didorong untuk dapat mengisi kekosongan daerah penangkapan ikan, tidak hanya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Namun hingga ke laut lepas. Dengan begitu PNBP sumber daya perikanan tangkap terus mengalami kenaikan.

“Sebagai langkah terobosan dalam pelaksanaan program prioritas KKP tahun 2021-2024 yaitu peningkatan PNBP dari Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan Tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Salah satu program yang akan dilaksanakan oleh KKP adalah PNBP SDA Perikanan Tangkap pasca produksi,” terang Henry.

Baca Juga:Pemerintah Permudah Perizinan Perikanan Tangkap

Sedangkan rencana penggunaan kembali PNBP SDA Perikanan, ke depan akan difokuskan untuk nelayan kecil melalui pelaksanaan kegiatan bantuan premi asuransi nelayan, jaminan hari tua nelayan, penyediaan kebutuhan bahan bakar minyak untuk nelayan, pengembangan sarana prasarana perikanan tangkap dan awak kapal perikanan, bantuan kapal perikanan, bantuan alat penangkap ikan dan penataan atau pembangunan kampung nelayan termasuk penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, kesenian dan lainnya.

Acara dihadiri perwakilan Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut, mewakili Kadis Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Stasiun Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan 2, Ketua Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion, para pengusaha dan pemilik kapal serta Ketua DPD HNSI Sumut dan Ketua DPC HNSI Kota Medan. (kamaluddin/hm12)

Related Articles

Latest Articles