17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Cegah Korona, BI Karantina Uang Selama 14 Hari

Jakarta, MISTAR.ID

Bank Indonesia (BI) mengkarantina setoran uang yang berasal dari perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus korona.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan uang yang telah dikarantina akan disemprot disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali ke masyarakat. “BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19,” jelas Onny, Senin (16/3/20).

Selain mengkarantina uang, BI pun menutup layanan sistem pembayaran tunai berupa kas keliling dan penukaran uang rusak serta uang palsu bagi masyarakat mulai hari ini, Senin (16/3/20) hingga waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, dua layanan ini melibatkan interaksi sosial antara pegawai BI dan masyarakat.

“Kami menerapkan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing) dan bekerja dari rumah bagi seluruh pegawai BI. Layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan atau ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020,” ungkap Onny.

Selain itu, BI turut menutup layanan kunjungan publik ke gedung perkantoran bank sentral. Lalu, turut menutup program Visitor Center BI, Museum BI dan Perpustakaan BI. Kendati begitu, beberapa layanan lain tetap beroperasi secara normal, seperti layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Begitu pula dengan layanan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan dan PJPUR.(hm08)

Sumber : CNN Indonesia

Related Articles

Latest Articles