8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2% Perbulan, Bayar 5% Boleh

Jakarta, MISTAR.ID

Ada kabar baik bagi anda pemegang kartu kredit. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Bank Indonesia (BI), memutuskan untuk menurunkan batas maksimal bunga kartu kredit serta besaran denda.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers, Selasa (14/4/20).

“Melonggarkan kebijakan kartu kredit,” kata Perry.

Dalam aturan tersebut nantinya suku bunga maksimum menjadi 2% per bulan. Dan pembayaran minimum bisa 5% dari total tagihan kartu kredit.

BI juga melakukan penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% atau maksimal 100.000.

“Hal ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020,” kata Perry.

Menurut Perry, kebijakan ini diberikan untuk menambah stimulus masyarakat dan bisnis kartu kredit di tengah pandemi covid-19, dalam rangka mendongkrak perekonomian.

“Kami senantiasa menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Hingga Februari 2020, nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp25,87 triliun. Nilai transaksi tersebut menurun sekitar 0,21 persen secara tahunan.

Sedangkan, volume transaksi kartu kredit mencapai 27 juta. Volume naik sekitar 3,52 persen secara tahunan.

Sumber: cnbc/cnn
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles