7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Bitcoin Tembus US$51.257 Per Koin, Uang Kripto Kompak Menghijau

Jakarta, MISTAR.ID

Harga uang kripto kompak menghijau, dengan penguatan bitcoin mencapai 3,29 persen menembus level US$51.257 per koin. Mayoritas harga uang kripto unjuk gigi pada Rabu (6/10/21) pagi.

Terlihat, dari 10 aset kripto dengan kapitalisasi tertinggi, bitcoin (BTC) menguat 3,29 persen dalam 24 jam terakhir hingga menembus level US$51.257 per koin.

Bitcoin tercatat melonjak 23,86 persen selama tujuh hari terakhir. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar bitcoin menyentuh US$964,63 miliar. Penguatan harga diikuti oleh ethereum (ETH) sebesar 3,12 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$3.524 per koin. Ethereum menguat 24,03 persen dalam sepekan terakhir.

Baca Juga:Uang Kripto Meradang, Bitcoin dan Ethereum Terjun Bebas

Selanjutnya, binance coin (BNB) naik 2,99 persen dalam 24 jam terakhir dan 31,08 persen dalam tujuh hari terakhir. Saat ini, binance coin berada di level US$440,77 per koin. Kemudian, ripple (XRP) berada di level US$1,08 per koin. Ripple naik 2,39 persen dalam 24 jam terakhir dan 19,15 persen dalam tujuh hari terakhir.

Hampir sama, kripto berlambang anjing shiba inu dogecoin (DOGE) tercatat naik lebih dari 2 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,25 per koin. Lalu, beberapa uang kripto lain terlihat naik tipis, yakni cardano (ADA) sebesar 0,43 persen ke level US$2,22 per koin, tether (USDT) naik 0,04 persen menjadi US$1 per koin, dan usd coin (USDC) naik 0,02 persen menjadi US$0,99 per koin.

Sisanya, solana (SOL) tampak melemah 3,19 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$163,88 per koin. Begitu juga dengan polkadot (DOT) yang terkoreksi 0,45 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$31,16 per koin. Sebagai informasi, di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar.

Baca Juga:Bitcoin Disahkan Sebagai Uang Pembayaran yang Sah

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar. Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles