12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

BI Pertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 3,50 Persen

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 April 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen. Sedangkan suku bunga Deposit Facility diputuskan sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.

Keputusan itu sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah.

Demikian siaran pers Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono yang disampaikan Humas Kantor Perwakilan BI Pematangsiantar, Selasa (20/4/21) sore.

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, BI mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif, serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.

Baca Juga:Libur Lebaran, Bank Indonesia Tutup Pada 21, 22, Dan 25 Mei

Kebijakan BI itu antara lain memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

BI juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan, dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021.

Serta, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0 persen, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.

BI juga memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan, serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk (a) mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan, dan (b) meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.

Baca Juga:Dukung Gernas BBI, Bank Indonesia di Siantar Gelar Showcasing Fisik UMKM

Kebijakan selanjutnya, memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai dengan 31 Desember 2021, untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

BI juga memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021, dan penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen, berlaku sejak 1 Juni 2021.

Kebijakan lainnya, BI memastikan keamanan, kehandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 H.

BI juga memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait. Pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis dan Inggris.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles