7.4 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Bank Sumut Syariah Siantar Kabulkan Tuntutan Klaim Asuransi Jiwa Almarhum Juri Harjuna Purba

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah melalui perundingan yang alot, akhirnya Pimpinan Bank Sumut Syariah Kota Pematangsiantar mengabulkan tuntutan pembayaran klaim asuransi jiwa secara penuh yang diajukan oleh Rotua Juliany Manurung, selaku ahli waris dari Almarhum Peltu TNI Juri Harjuna Purba, eks Anggota Denpom I/1 Pematangsiantar.

Hal itu disampaikan Daulat Sihombing, selaku kuasa hukum Rotua Juliany Manurung. Menurut Daulat melalui suratnya yang diterima Mistar, almarhum merupakan salah seorang debitur atau nasabah dalam akad perjanjian pembiayaan KPR Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar, yang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

Ilham mewakili Pimpinan Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar, Kamis (26/8/21) di Jalan Sudirman Blok A menyerahkan secara resmi sejumlah surat atau dokumen kepada Rotua Juliany Manurung, ahli waris, berupa surat Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar Nomor: 326/KCSy05-LAP/L/2021, tanggal 26 Agustus 2021, Hal: Pernyataan Lunas Pembiayaan Perjanjian KPR No. 129/KCSy05-LAP/MRB/REST/2020 tanggal 18 September 2014 (asli).

Baca Juga:Diduga Bocor, Data Nasabah Asuransi BRI Life Dijual Online

Kemudian surat Pimpinan Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar, Nomor: 325/KCSy05-LAP/L/2021, tanggal 26 Agustus 2021, Hal: Persetujuan Penghapusan Roya Hak Tanggungan (Asli), selanjutnya Sertifikat Hak Tanggungan No. 375/2015 an (atas nama) Pemegang Hak Tanggungan PT Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar, dengan objek hak tanggungan berupa SHM No. 90/Sejahtera, an Juri Harjuna Purba.

Seterusnya Sertifikat Hak Milik No.90/Sejahtera, atas nama Juri Harjuna Purba (Asli), dan terakhir Akta Pemberian Hak Tanggungan, No. 29/2015, tanggal 06 Februari 2015, yang dibuat oleh PPAT Heriani, SH, M.Kn, alamat Jalan Asahan Km. 4 Nomor : 78, Kab. Simalungun.

Penyerahan surat tersebut sekaligus menandai bahwa Pimpinan Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar mengakomodir tuntutan ahli waris Almarhum Juri Harjuna Purba untuk pembayaran klaim asuransi jiwa secara penuh 100% dengan membebaskan ahli waris dari pembayaran selisih hutang pokok sebesar Rp67.680.753 dan sisa kurang margin (bunga) sebesar Rp69.668.497.

Oleh karena itu, permasalahan antara Rotua Juliany Manurung selaku ahli waris dari Almarhum Juri Harjuna Purba dengan Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar mengenai Akad Pembiayaan KPR Griya Bank Sumut Syariah Pematangsiantar dengan ahli waris Almarhum Juri Harjuna Purba, Nomor: 006/KCSy5-APP/MRB-KPR/2014, tanggal 18 September 2014 senilai Rp230 juta dinyatakan telah tuntas dan selesai.

Baca Juga:Asuransi Unit Link Ditutup Jutaan Nasabah

Sempat Bermasalah

Sebelumnya, ungkap Daulat, pembayaran klaim asuransi jiwa Almarhum Juri Harjuna Purba sempat bermasalah, karena pihak Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar mengkonfirmasi kepada kliennya bahwa dari Baki Debet Pokok sebesar Rp181.511.130 klaim asuransi hanya diperhitungkan sebesar Rp113.830.395. Sehingga selisih hutang pokok sebesar Rp67.680.735 dan sisa kurang margin sebesar Rp69.668.497. Jadi totalnya sebesar Rp137.349.232 menjadi tanggungan ahli waris.

“Alasan pihak bank, karena sejak angsuran ke-28 (Januari 2017) nasabah telah menunggak sampai angsuran ke-44 (Mei 2018) sebanyak 17 bulan, yang kemudian menyusul dilakukannya restrukturisasi sebanyak 2 kali dari angsuran Rp3.354.584 per bulan menjadi Rp1 juta,” terangnya.

Namun Daulat tidak sependapat dengan Pimpinan Bank Sumut Syariah Pematangsiantar. Menurutnya merujuk pada akad pembiayaan KPR Griya Bank Sumut Syariah Pematangsiantar dengan Almarhum Juri Harjuna Purba, Nomor : 006/KCSy5-APP/MRB-KPR/2014, tanggal 18 September 2014, kemudian Pasal 1 Polis Asuransi Proteksi Pembiayaan Syariah Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK,010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, Policy Schedule PA Kreasi Insurance, tanggal 10 Mei 2021 dan UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, tidak ada alasan apapun untuk mengurangi manfaat dari asuransi jiwa yang dipertanggungkan.

Baca Juga:Dari 170 Ribu, Masih 25 Persen Nelayan Sumut Dapat Asuransi

“Begitu si tertanggung atau debitur meninggal dunia, maka segala kewajiban yang terkait dengan perjanjian berakhir demi hukum. Sehingga atas dasar itu, tidak ada alasan bagi Bank Sumut Cabang Syariah Pematangsiantar untuk membebani kewajiban pembayaran apapun terhadap kliennya selaku ahli waris,” sebutnya. (rel/hm 01/hm12)

Related Articles

Latest Articles