7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Bank Sumut, Bank Syariah dan BPR, Terapkan Penundaan Cicilan Kredit

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah bank syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memberlakukan kebijakan relaksasi penundaan bayar cicilan kredit kepada nasabah mulai hari ini, Selasa (31/3/20). Salah Satunya adalah Bank Sumut.

Manajemen Bank Sumut menyatakan, debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta bank. Bank akan melakukan penilaian atas permohonan tersebut.

“Bank akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan kemampuan pembayaran angsuran,” jelas manajemen Bank Sumut.

Hal ini sejalan dengan kebijakan otoritas guna menghadapi tekanan ekonomi di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan kebijakan relaksasi sudah mulai dilangsungkan oleh beberapa bank konvensional umum di Tanah Air sejak Senin (30/3) lalu.

“Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank. Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank Anda untuk keterangan lebih lanjut,” ungkap Sekar dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/20).

Wasit di industri jasa keuangan itu mencatat setidaknya ada 11 bank syariah yang mulai memberlakukan kebijakan relaksasi, yaitu Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank NTB Syariah, dan PermataBank Syariah. Lalu, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, BRI Syariah, BTPN Syariah, Bank Net Syariah.

Manajemen PermataBank Syariah mengatakan relaksasi akan diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan/atau pemberian keringanan pembayaran sewa atau margin dengan kurun waktu dan syarat-syarat yang disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah. Selain itu, relaksasi tetap mengacu kepada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian.

“Relaksasi pembiayaan dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan PermataBank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar nasabah,” ungkap manajemen PermataBank Syariah.

Manajemen meminta nasabah tetap melakukan pembayaran tepat waktu melalui PermataMobileX dan/atau PermataNet sesuai perjanjian pembiayaan yang berlaku selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses.

Sementara Bank Muamalat menyatakan keringanan pembiayaan dapat diberikan setelah Bank Muamalat memverifikasi kelayakan dan memberikan persetujuan mengacu pada ketentuan OJK terkait sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah yang terdampak wabah Covid-19.

“Ketentuan mengenai jumlah dan tenor angsuran nantinya akan diberikan dengan mengacu pada ketentuan POJK,” tulis manajemen Bank Muamalat.

Untuk BPD, setidaknya ada enam bank yang sudah mulai memberlakukan kebijakan relaksasi. Mereka adalah Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank BPD NTT, Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jateng.

Sementara Bank Sumsel Babel meminta nasabah yang usahanya terdampak virus corona agar menghubungi kantor cabang terdekat lebih dulu untuk mendapatkan informasi dan solusi atas fasilitas kredit/pembiayaan.

Untuk BPR, otoritas mencatat ada 34 bank yang memberlakukan kebijakan ini, yakni Perbarindo, BPR Lugas Ganda, BPR Talenta Raya, BPR Christa Jaya, BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, BPR Sari Dinarkencana, dan BPR Modern Kupang.

Lalu, BPR Timor Raya Makmur, BPR Pusaka, BPR Nusantara Abdi Mulia, BPR Bina Usaha Dana, BPR Danamas Belu, BPR TLM, BPR Central Pitoby, BPR UGM, BPR Arta Yogyakarta, BPR AMI, BPR Syariah Mitra Amal Mulia, dan BPR Sinar Mulia Papua.

Kemudian, BPR Syariah Mitra Cahaya Indonesia, BPR Shinta Daya, Bank Syariah Mitra Harmoni, Bank Syariah Formes, BPR TAPA, BPR Artha Bali Jaya, dan BPR Sadana. Selanjutnya, BPR Suadana, BPR Amerta Sari, BPR Artha Budaya, BPR Tridarma Putri, BPR Dinar Jagad, BPR Varis Mandiri, BPR TISH, dan BPR Sewu Bali.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles