7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Asyik! Beli Rumah, Mobil dan Motor Bisa Tanpa DP

Jakarta, MISTAR.ID

Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia. Terhitung sejak Maret 2021, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dan kendaraan baru tanpa uang muka (DP).

Bank Indonesia (BI) memberikan beberapa relaksasi yang menjadi kabar gembira buat masyarakat. Kelonggaran berbagai macam kredit diberikan BI berbarengan dengan penurunan suku bunga BI 7-day reverse repo rate.

Kelonggaran yang diberikan adalah ketentuan uang muka hingga 0% alias bebas DP. BI melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Baca Juga:Kondisi Perekonomian Siantar Tertolong Pilkada, Begini Pemaparan Bank Indonesia

BI juga melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan uang muka 0% untuk kredit bermotor dan LTV 100% untuk KPR masing-masing berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Setelah selesai BI akan melakukan evaluasi apakah kebijakan pelonggaran ini memberikan dampak positif untuk perekonomian nasional.

“Berlaku sampai 31 Desember 2021, nanti dievaluasi di akhir tahun. Diharapkan segera meningkatkan permintaan kredit dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucapnya dalam pengumuman hasil RDP Bulanan secara virtual, Kamis (18/2/21).

Baca Juga:Presiden Joko Widodo Resmikan Bank Syariah Indonesia 

Namun tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu. Baca di halaman berikutnya. Perry menegaskan bahwa relaksasi itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu. “Kami jelaskan pelonggaran ketentuan uang muka kredit bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pembiayaan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ucapnya.

Perry menjelaskan hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 5% yang bisa menyalurkan keringanan tersebut. “Untuk bank yang NPL di atas 5% tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau tidak sampai 100%,” ucapnya.

Sementara untuk bank dengan NPL di atas 5% masih bisa menyalurkan keringanan namun besarannya berbeda yakni sekitar 90-95%. (detik/hm12)

Related Articles

Latest Articles