12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Asuransi Unit Link Ditutup Jutaan Nasabah

Jakarta, MISTAR.ID
Biasanya rata-rata tahun ada sekitar 7 juta pemegang polis, namun pada 2020 turun menjadi hanya 4,2 juta, atau berkurang 2,8 juta. Selain itu total premi unit link mencapai 50% yaitu Rp100 triliun premi PAYDI dibandingkan dengan premi secara nasional yang jumlahnya Rp200 triliun.

Hal ini imbas dari pandemi Covid-19 yang berdampak ke semua sektor termasuk sektor asuransi. Jumlah nasabah dan pertumbuhan nilai aset tidak setinggi sebelumnya.

Salah satu yang mencatat penurunan rata-rata jumlah nasabah per tahun produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, dampak pandemi membuat PAYDI turun drastis pada tahun 2020.

Baca Juga:Edukasi Nasabah Dorong Penjualan Produk Asuransi yang Diasuransikan

“Tahun 2020 banyak yang tidak melanjutkan produk ini, atau sudah jatuh tempo. Tambahan nasabah baru tidak banyak,” kata Ahmad, kemarin.

Secara nilai aset asuransi secara keseluruhan masih mengalami kenaikan meski tidak sebesar tahun sebelumnya. OJK mencatat pada Februari 2021 aset asuransi jiwa Rp550 Triliun, asuransi umum tumbuh per Februari Rp207 Triliun. Selain itu, asuransi wajib tercatat Rp146 triliun dan BPJS kesehatan Rp135 triliun.

“Kemudian untuk pendapatan premi asuransi pada periode yang sama adalah untuk asuransi Jiwa sebesar Rp34 triliun, asuransi umum Rp18,5 triliun, asuransi wajib Rp1,87 triliun dan BPJS Kesehatan Rp22,3 triliun,” jelas Ahmad.

Baca Juga:Sengketa Konsumen, PT Asuransi Jiwa Sinarmas Diwajibkan Bayar Polis Nasabah Kennedi

Sampai dengan periode triwulan pertama 2021, OJK mencatat ada sebanyak 273 aduan yang masuk yang terkait PAYDI. Sementara itu, pada tahun 2020, OJK mencatat ada sebanyak 593 aduan yang masuk, lebih tinggi 65% dari tahun 2019 sebanyak 360 aduan. Ada empat aduan yang paling banyak diajukan nasabah yakn:

Pertama, produk layanan asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran atau miss selling. Kedua, penurunan hasil investasi dari produk PAYDI. Pengaduan ketiga yang juga sering dilaporkan kepada OJK adalah permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh.

Keempat, masalah yang juga sering banyak dilaporkan nasabah adalah kesulitan melakukan klaim, padahal polisnya sudah jatuh tempo. Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Zam mengatakan jika hal tersebut harus dihindari sehingga pemegang polis tidak dirugikan. OJK menekankan, agar pemegang polis memahami betul apa produk investasi yang dibeli, termasuk untuk produk PAYDI atau unit link.(cnbc/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles