7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Aset Keuangan Syariah di Masa Pandemi Tumbuh 22,71 Persen

Medan, MISTAR.ID

Keuangan Syariah Indonesia memiliki ketahanan dan kinerja yang baik di tengah pandemi. Hal ini terbukti dari pertumbuhan total aset yang tumbuh dua digit selama tahun 2020 dan apresiasi Global Islamic Economy Indicator yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-4 pada 2020. Ini menunjukkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan peringkat terbaik dalam pengelolaan keuangan dan ekonomi syariah.

Hal ini dikatakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh melalui Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori bahwa keuangan Syariah Indonesia memiliki ketahanan dan kinerja yang baik di tengah pandemi.

“Ini menunjukkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan peringkat terbaik dalam pengelolaan keuangan dan ekonomi syariah. Di masa pandemi Covid-19 aset keuangan syariah Indonesia mampu tumbuh 22,71% (yoy) menjadi Rp1.801,40 triliun meningkat dari tahun sebelumnya di 2019 sebesar Rp1.468,07 triliun,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/7/21).

Baca Juga:OJK dan Perbankan Berkolaborasi Gelar Vaksinasi Covid-19 di Medan

Total aset keuangan Syariah Indonesia 2020 adalah Rp1.801,40T. Sedangkan porsi aset keuangan Pasar Modal Syariah mencapai 59,74%. Sementara porsi aset keuangan Perbankan Syariah 33,80% dan Porsi aset keuangan IKNB Syariah 6,46%.

Menurutnya, capaian itu menjadikan Indonesia menduduki peringkat ke-4 pada Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2020/2021, meningkat dari posisi sebelumnya yang menempati urutan ke-5.

Kini, Indonesia menempati peringkat 10 terbaik dalam seluruh kategori. Indonesia juga menempati rangking ke-4 dari negara islam di dunia setelah UEA dan posisi kedua Saudi Arabia lalu di posisi pertama negara Malaysia. “Indonesia menempati peringkat sepuluh teratas dalam hal total aset,” ujarnya.

Menurutnya hal ini menunjukkan Indonesia merupakan salah satu negara yang patut menjadi acuan dalam keuangan syariah. Selain itu, posisi Indonesia pada Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2020 juga turut mengalami peningkatan dimana sebelumnya Indonesia berada di posisi ke-4 dan kini telah menempati posisi ke-2.

Baca Juga:OJK Ingatkan Masyarakat Menjaga Keamanan Rekening

Dikatakan, sektor jasa keuangan syariah akan melakukan peningkatan inklusi keuangan syariah. Optimalisasi pengembangan produk unit syariah yang berdaya saing tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta penguatan kapasitas SDM lembaga jasa keuangan syariah dalam memasarkan produk keuangan syariah dan memberikan pelayanan prima kepada konsumen.

“Pengenalan produk keuangan syariah dilakukan terus menerus secara masif dan berkala untuk meningkatkan awareness masyarakat,” ujarnya.

OJK mendorong para pelaku pasar keuangan syariah untuk terus melakukan promosi atas produk dan layanan keuangan syariah melalui berbagai media dan program kampanye nasional, serta meningkatkan akses produk dan layanan keuangan syariah.

“Seperti kanal distribusi penawaran produk keuangan syariah yang perlu diperluas dengan memanfaatkan teknologi informasi, antara lain melalui sinergi dengan fintech dan e-commerce,” ujarnya.

Baca Juga:Pandemi, OJK Dorong UMKM Naik Kelas dengan Transaksi Non Tunai

Melalui harmonisasi kebijakan, OJK akan berkolaborasi dengan kementerian terkait guna menyelaraskan kebijakan-kebijakan yang akan diberlakukan bagi sektor jasa keuangan. Selanjutnya, OJK juga akan bersinergi dan memfasilitasi sektor jasa keuangan terkait dalam tahap implementasi kebijakan dimaksud.

Sedangkan dalam ekspansi kegiatan IJK, maka OJK akan mendukung kebutuhan lembaga jasa keuangan untuk terus berkembang termasuk melakukan beragam aktivitas bisnis sesuai dengan koridor peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Untuk itu, OJK akan mengeksplorasi prospek penerapan multi-activities business di sektor jasa keuangan. Untuk sinergi dan interkoneksi ekosistem ekonomi syariah, OJK juga berupaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk keuangan syariah. Industri keuangan syariah diharapkan dapat berperan optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:Pengamat: Bank Syariah Bukan Hanya untuk Umat Beragama Islam

“Hal ini akan diwujudkan dengan melakukan integrasi sektor jasa keuangan dalam pengembangan industri halal dan ekosistem ekonomi syariah,” terangnya.

Untuk capaian itu, menurutnya Jasa Keuangan Syariah harus mampu melayani ekosistem ekonomi syariah sehingga diperlukan dukungan induk usaha melalui konsep platform sharing. Operasional jasa Keuangan Syariah harus berinovasi untuk bisa terdepan dalam pelayanan berbasis digital.

“Diperlukan sinergi dan integrasi antara sektor riil, keuangan komersial, dan keuangan sosial sehingga ketiga sektor tersebut dapat tumbuh secara bersama-sama, dengan melibatkan stakeholder secara efektif,” tutupnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles