6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

99 Persen Pemda Belum Turunkan Tarif BPHTB Sesuai Instruksi Jokowi

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyatakan sebanyak 99 persen pemerintah daerah (pemda) belum mengikuti imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 4,5 persen.

“Masalah BPHTB pemda sampai sekarang 99 persen tidak mengikuti imbauan Pak Presiden supaya diturunkan menjadi 4,5 persen,” ungkap Paulus dalam Investor Daily Summit 2021, Rabu (14/7).

Tarif BPHTB yang masih diberlakukan sebagian besar Pemda sebesar 5 persen. Padahal prospek bagi daerah akan lebih bagus jika tarif BPHTB diturunkan.

Baca juga: Pengusaha Asal Jakarta Dihukum 3 Tahun Penjara di PN Medan, PH Ajukan Banding

“Kami kelola tanah itu jadi ada nilai tambah. Penghasilan daerah juga lebih lebih meningkat daripada (tarif BPHTB) 5 persen tanah mentah,” ucap Paulus.

Selain itu, penurunan tarif BPHTB juga mendorong investor untuk membangun industri di wilayah tersebut. Jika ada investasi yang masuk, maka ada potensi penambahan lapangan kerja.

“Jadi ada penyerapan tenaga kerja. Ekonomi lokal meningkat,” jelas Paulus.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan penentuan tarif BPHTB menjadi kewenangan pemda. Dengan begitu, pemerintah tak bisa banyak ikut campur dalam penentuan tarif BPHTB.

“BPHTB kewenangan pemda. Kalau bisa saya turunkan, saya turunkan. Tapi itu di luar kewenangan saya,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi mendesak gubernur dan walikota memangkas tarif BPHTB dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: Pengusaha Diminta Jangan Naikkan Harga Tabung Oksigen yang Memberatkan Warga

Amanat Jokowi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Jokowi meminta seluruh kepala daerah menurunkan tarif BPHTB dab IMB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles