8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

10 Gadai Swasta di Medan Bakal Kantongi Izin

Medan | MISTAR.ID – Jumlah perusahaan gadai swasta yang mengantongi izin usaha bakal meningkat, seiring dengan pengajuan izin usaha dari 10 entitas ke Otoritas Jasa Keuangan Regional V Sumatra Bagian Utara.

Kepala Bagian Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional V Sumbagut Yovvi Sukandar mengatakan saat ini OJK sedang memproses izin 10 entitas pergadaian swasta yang beroperasi di kota Medan. “Proses izin 10 gadai swasta dilakukan serentak.Izinnya sudah selesai diproses tinggal nunggu persetujuan pengurusan saja, seperti kelayakan pengurusan. Jika sudah izinnya langsung keluar,” kata Yovvi, dikutip Kamis (21/11/19).

Adapun pengajuan izin dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK No.31/2019 tentang usaha Pergadaian.

Kendati begitu, dia belum merinci nama entitas yang dimaksud tersebut. OJK memastikan proses pengurusan izin tersebut akan selesai akhir tahun ini.“Itu diproses kekmampua dan kepatutannya terhadap para pengurusnya,” katanya.

Sementara itu,untuk beberapa entitas di luar 10 yang mengajukan izin, sampai saat ini OJK terus melakukan pemantauan di lapangan, serta akan terus memberikan himbauan untuk segera mengurus izin.

Dia mengatakan untuk pelaku usaha seperti di kawasan Pancing dan kawasan Padang Bulan rata-rata sudah mendaftar ke OJK.

Terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin utamanya adalah permodalan. Bagi perusahaan gadai yang selama ini belum bisa memenuhi modalnya sesuai ketentuan minimal, disarankan untuk merger atau konsolidasi diantara keduanya. “Dari yang kami lakukan proses perizinannya, ada 3 perusahaan gadai yang sebelumnya perusahaan gadai individual, mereka bergabung sehingga dengan permodalan yang semakin kuat, operasionalnya juga semakin ekspansif. Apalagi pasarnya juga semakin luas karena berbeda lokasi,” kata Yovvi.

Dia menekankan dari izin tersebut adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa gadai sudah berizin dari OJK. Selain itu juga mencegah pihak-pihak atau individu tertentu yang tidak bertanggung jawab yang cenderung punya niat tidak baik kepada perusahaan gadai yang tidak terdaftar itu.

Dia melanjutkan setelah mengajukan izin prinsip saja, belum izin usaha, dan mencantumkan logo OJK, pihak-pihak yang sebelumnya mendekati untuk melakukan hal-hal tidak baik karena operasional mereka dianggap tidak terdaftar, sekarang rata-rata sudah menghilang.

“Jika 10 gadai ini nanti sudah mengantongi izin, diharapkan kepada usaha gadai lainnya untuk mengurus izin. Karena jika tanpa izin, itu berarti usahanya illegal,” kata Yovvi. (bisnis/hm04)

Sumber : Bisnis
Editor : Jannes Silaban

Related Articles

Latest Articles