9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Soal Dana BOS Bisa Dihentikan, Pengamat: SKB 3 Menteri Harus Direvisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut agama di seragam sekolah, mendapat kritikan menohok dari pemerhati pendidikan.

Pasalnya, dalam SKB 3 menteri itu ada sanksinya bagi yang melanggar. Salah satu sanksi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menghentikan dana BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sanksi yang diberikan, jika Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah melanggar, menurut Nadiem sebagaimana dikutip dari CNN.com, sekolah bisa tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam Sekolah, Pengamat Pendidikan: Sah-sah Saja

Pengamat pendidikan Armaya Siregar tidak setuju terhadap sanksi yang diberikan Kemendikbud itu. Alasannya, dana BOS itu sangat penting buat operasional sekolah. Seperti penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran guru honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.

“Saya tidak setuju dengan Kemendikbud yang memberikan sanksi terhadap yang tidak melaksanakan SKB 3 menteri, maka perlu direvisi. Karena dana BOS itu untuk mengoptimalkan dalam melaksanakan program wajib belajar,” katanya melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/21).

Selain itu perlu dipahami, bahwa dana BOS itu keperluannya untuk kebutuhan sekolah, bukan untuk perorangan.

Baca Juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Tak Boleh Melarang dan Mewajibkan Seragam Khusus Agama

“Terus dana mereka darimana nanti untuk operasional sekolah kalau sampai dikurangi atau dihentikan. Berarti kembali lagi bayar uang sekolah. Justru ini nanti yang akan memberatkan setiap murid. Apalagi kondisi saat ini akibat pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat untuk menutupi kebutuhan hidupnya sangat berat,” ujarnya.

Armaya menyarankan, kalaupun akan memberikan sanksi, maka sanksi itu seharusnya untuk kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan. Terutama yang membuat kebijakan atau peraturan di sekolah tersebut, jangan dana BOS nya yang jadi korban.

Akibatnya juga kata dia, bisa menghambat kelancaran program pemerintah tentang mewujudkan wajib belajar 12 tahun, dimana pendidikan gratis sudah tidak ada lagi. Dan perlu dipahami juga, dana BOS diberikan pada tiap sekolah bertujuan untuk membebaskan pungutan meringankan beban siswa.

Baca Juga: Disdik Siantar Sosialisasikan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

“Sah-sah saja sanksi diberikan. Namun saya berharap pemerintah bisa lebih bijak lagi untuk menentukan sanksi yang diberikan. Jangan sampai memberatkan orangtua murid jika dana BOS dicabut, terutama bagi siswa-siswa kurang mampu,” ujarnya mengakhiri.

Dalam salinan SKB 3 menteri itu diatur ketentuan mengenai sanksi jika melanggar aturan pemakaian atribut agama di seragam sekolah, sbb:

  • Pemda memberikan sanksi disiplin kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  • Gubernur memberikan sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya kepada bupati/wali kota;
  • Kemendagri memberikan sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya kepada gubernur; dan
  • Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
  • Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang
  • bersangkutan dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Berikut isi aturan lengkap SKB 3 menteri tentang atribut agama di seragam di sekolah negeri:

  • Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.
  • Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  • Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  • Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  • Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.(yetty/net/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles