7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Soal Kematian Kasus Covid-19, Pemerintah Sangkal Tak Ikuti WHO

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Dewi Nur Aisyah menyangkal anggapan Indonesia tidak mengikuti anjuran WHO untuk memasukkan kasus kematian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dalam total kematian akibat Pandemi Corona Covid-19.

Dewi Nur Aisyah mengatakan data kematian ODP dan PDP bukan data probable seperti yang diamanatkan oleh WHO sehingga angka kematian yang dihitung oleh pemerintah adalah jumlah kematian pasien yang sudah terkonfirmasi Covid-19.

“Secara definisi kita tidak berbeda dengan WHO, definisi kematian karena covid adalah memang untuk mereka yang probable atau confirm, confirm sudah pasti yang positif dari surveilens dan laboratorium,” kata Dewi dari BNPB, Jakarta, Rabu (8/7/20).

Baca Juga: Selidiki Asal Mula Kemunculan Corona, WHO Kirim Tim ke China

Menurut Dewi, definisi kematian karena Covid-19 yang diatur WHO, kasus kematian karena corona adalah mereka yang meninggal karena positif atau pasien yang sudah dites tapi hasilnya inkonklusif.

Probable itu definisi berdasarkan WHO itu bukan ODP, PDP, karena mereka adalah suspect. Sedangkan definisi probable itu adalah mereka yang sudah diperiksa untuk Covid tapi hasilnya inkonklusif, tinggal nunggu atau sudah keluar tapi hasilnya inkonklusif tidak bisa ketahuan hasil pemeriksaannya apa,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Indonesia Mencapai Rekor Baru Tertinggi

Dewi menyebut pihaknya sebenarnya memiliki data kasus probable ini, namun hingga saat ini Kementerian Kesehatan belum merestui Gugus Tugas untuk menyampaikannya ke publik.

“Menurut saya kalau dibuka atau tidak mungkin kita bisa request ke Kementerian Kesehatan, kita kalau mengeluarkan data kita punya koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Kesehatan punya data berapa banyak orang yang probable,” tutupnya.(suara.com/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles