5.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Bila Alami Gejala Khusus, Penerima Vaksin AstraZeneca Segera Melapor

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta kepada masyarakat yang mendapat Vaksin AstraZenecadan mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dengan gejala khusus segera melaporkan diri ke dokter atau mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat.

“Untuk tindakan kehati-hatian, masyarakat yang mendapat Vaksin Covid-19 AstraZeneca, diminta segera menghubungi dokter atau sarana pelayanan kesehatan terdekat atau tempat vaksinasi apabila mengalami gejala sebagai berikut,” tulis BPOM dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/21).

Gejala-gejala tersebut yakni sesak napas; nyeri dada; kaki membengkak; nyeri perut yang dirasakan terus-menerus; dan gejala neurologis seperti nyeri kepala berat, penglihatan kabur, atau mengalami skin bruising (petechia) yang meluas di sekitar tempat penyuntikan beberapa hari setelah mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Pemerintah Hentikan Distribusi AstraZeneca CTMAV547, Dinkes: Vaksin Jenis Itu Belum Ada Masuk Sumut

BPOM sekaligus menegaskan bahwa sesuai keputusan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Komite Penasihat Global untuk Keamanan Vaksin (GACVS), serta badan otoritas obat global seperti Otoritas Obat Eropa (EMA) pada tanggal 7 April 2021, penggunaan vaksin AstraZeneca masih diperbolehkan.

Sebab, manfaat vaksin asal perusahaan farmasi Inggris tersebut dinilai lebih besar daripada risikonya. BPOM juga menjelaskan, sesuai kajian yang dirilis oleh EMA pada tanggal 7 April lalu kejadian pembekuan darah setelah pemberian vaksin AstraZeneca termasuk kategori sangat jarang (< 1/10.000 kasus)

“Karena dilaporkan terjadi 222 kasus pada pemberian 34 juta dosis vaksin atau 0,00065 persen. Kejadian ini jauh lebih rendah dibandingkan kemungkinan terjadinya kasus pembekuan darah akibat penyakit covid-19 sebesar 165 ribu kasus per 1 juta atau 16,5 persen,” lanjutnya.

Baca Juga: Inggris Temukan 30 Kasus Pembekuan Darah Akibat Vaksin AstraZeneca

Namun demikian, menyikapi dua kasus kematian warga di DKI Jakarta pasca vaksinasi AstraZeneca, maka saat ini BPOM tengah melakukan uji toksisitas dan sterilitas pada nomor bets yang terkait dengan dugaan menimbulkan KIPI, yaitu nomor bets CTMAV547.

Sementara untuk aspek keamanan, Komnas KIPI, Komda KIPI, dan organisasi profesi terkait sedang melakukan analisa kausalitas penggunaan AstraZeneca.

Seperti riwayat penyakit penerima vaksin termasuk riwayat alergi, gejala yang dialami, waktu mulai gejala dirasakan.

Baca Juga: Swedia Ikut Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca Akibat Efek Penggumpalan Darah

“Tindakan ini dilakukan untuk mengetahui apabila ada keterkaitan mutu produk dengan KIPI yang dilaporkan, khususnya untuk mengetahui jaminan mutu saat pendistribusian dan penyimpanan serta untuk menjamin konsistensi jaminan mutu produk sesuai hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan,” imbuh BPOM.

Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari sebelumnya mengatakan dua warga DKI Jakarta yang meninggal usai menerima suntikan dosis vaksin AstraZeneca merupakan seorang pemuda berusia 22 tahun, Trio Fauqi Virdaus, dan seorang warga lanjut usia (lansia).

Kendati masih belum terbukti kematian tersebut disebabkan pemberian vaksin. Namun pemerintah memutuskan distribusi dan penggunaan 448.480 dosis vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 yang digunakan untuk dua warga tersebut sementara tidak digunakan.(CNN/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles