8.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Setahun Lebih Buron, KPK Baru Ajukan Red Notice Harun Masiku Sebulan Lalu

Jakarta, MISTAR.ID

Sudah satu tahun lebih Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dan resmi jadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Namun, Pengajuan permohonan red notice untuk Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar sebulan yang lalu.  Hal itu dinyatakan sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana.

“Sudah hampir sebulan yang lalu dan sampai saat ini kita masih terus berkomunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya,” tutur Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/21).

Menurut Amur, NCB Interpol Indonesia hanya melaksanakan permintaan pengajuan red notice Harun Masiku sesuai dengan permohonan yang dilayangkan KPK.

“Berdasarkan permintaan, bukan kami. Kami hanya menerima saja permintaan dari penyidik, karena Kejaksaan meminta baru kita proses. Kita adakan rapat, gelar, dan berita perkaranya ini tergantung dari permintaan. Bukan kami yang menentukan, karena ini kasus adalah kasus punya KPK. Jadi permintaan KPK minta kepada kita, kita memprosesnya,” jelas dia.

Baca juga: Urus Red Notice Djoko Tjandra, Polri Sebut Irjen Napoleon Minta Rp7 Miliar

Pengurusan red notice Harun Masiku juga memerlukan sedikit waktu lantaran NCB Interpol Indonesia perlu mengirimkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara ke Interpol Lyon.

“Dan mereka yang menentukan apakah ini layak untuk dijadikan red notice atau tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari komite di Lyon, Prancis,” Amur menandaskan.

Brigjen Amur Chandra menyatakan, tidak ditampilkannya nama Harun Masiku dalam situs Interpol adalah keputusan dari penyidik gabungan yang menangani perkara tersebut.

Penyidik gabungan tersebut terdisi dari unsur Polri, Kejaksaan, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Amur, dalam sistem pengajuan red notice Interpol Lyon, pihak pemohon dihadapkan pada dua pilihan kolom. Yakni meminta agar nama tersangka dimasukkan dalam situs atau tidak.

“Jadi kita mengklik apakah itu mau dipublish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu dipublish karena memang kita perlu kecepatan,” jelas dia.

Baca juga: Ingat! Sembunyikan Harun Masiku Bisa Diancam Pidana

Amur mengatakan, ditampilkan atau tidaknya nama buronan yang dikejar oleh suatu negara di situs interpol bukanlah hal yang terlalu penting. Sebab banyak negara pun tidak melakukan itu sesuai pertimbangan langkah pengungkapan kasus.

“Jadi dipublish atau tidak dipublish itu tidak menjadi suatu hal yang krusial bagi penyidik ya. Kalau di situs kan hanya untuk efek orang melihat secara umum saja dan itu juga menurut saya tidak ada begitu esensinya terhadap penyidikan.

“Hampir semua negara anggota Interpol juga tidak mempublish tersangkanya, tapi langsung mendirect tersangka,” Amur menandaskan. (lip6/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles