15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

BP3 Covid-19 Direvisi, Jubir Gugus Tugas Jelaskan Apa itu OTG dan PDP

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Belakangan ini di tengah masyarakat awam, terjadi mis informasi antara pengertian Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan Pasien Dalam Pantauan (PDP).

Guna menghindari mis informasi ke depan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (Jubir GTP2) Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, angkat bicara. Sabtu (18/4/20).

Hasil revisi ke empat Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian (BP3) Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tertanggal 23 Maret 2020, kata Daniel, sudah ada menjelaskan apa itu OTG dan PDP.

“Sesuai hasil revisi keempat BP3 Kemenkes itu, OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki resiko tertular dari orang yang terkonfirmasi (positif) Covid-19. OTG merupakan kontak erat dengan kasus (positif) Covid-19,” tuturnya.

Kontak erat, dijelaskan Daniel, adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan, atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan PDP atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala, dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Selanjutnya, PDP adalah orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) yaitu demam lebih dari 38 derajat celsius, atau riwayat demam disertai salah satu gejala penyakit pernafasan seperti batuk,sesak nafas, sakit tenggorokan, pilek, pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

“PDP itu juga adalah orang dengan demam lebih dari 38 derajat celsius atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19,” ujar mantan Kabag Humas Pemko Pematangsiantar tersebut.

PDP, lanjut Daniel, adalah orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang butuh perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. “Semoga penjelasan ini dapat menghindarkan mis informasi di tengah masyarakat,” tandasnya.

Selanjutnya, seiring dengan revisi keempat BP3 Covid-19 tersebut, bila sebelumnya yakni tanggal 15 April 2020 data pasien Covid-19 yang disajikan Gugus Tugas Covid-19 Kota Pematangsiantar, PDP ada 9 orang. Tertanggal 17 April 2020, PDP tinggal 2 orang.

“Berkurangnya PDP itu terjadi karena 7 PDP yang pada data tanggal 15 April 2020 itu, pada data 17 April 2020 sudah masuk ke kategori OTG. Dan sesuai BP3 Covid-19 hasil revisi keempat itu. 7 OTG tersebut diisolasi di RSU Dr Djasamen Saragih.

Sedangkan 2 PDP per tanggal 17 April 2020, satu dirawat di RS Elisabet dan satunya lagi dirawat di RS Bunda Thamrin, Medan. Secara keseluruhan, sesuai data per tanggal 17 April, PDP ada 3 orang, 2 dirawat di Medan, 1 lagi kasus baru dari Siantar Selatan, dirawat di RSU Dr Djasamen Saragih.

Reporter : Ferry Napitupulu.
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles