11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

2023 Nama SNMPTN dan SBMPTN Berubah Jadi SNBP dan SNBT

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengganti nama seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kebijakan ini mulai berlaku tahun depan atau 2023.

Saat ini, pemerintah menggunakan nama Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana yang diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 1 September 2022, terdapat istilah baru untuk seleksi masuk PTN.

Baca Juga:UNA dan UNEFA Jalin Sinergitas Antar Perguruan Tinggi

Pada Pasal 4 tertulis, penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui tiga skema, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Secara Mandiri oleh PTN.

Lebih jelasnya, SNBP dinilai melalui dua komponen. Pertama, penilaian yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari dari bobot penilaian.

Kedua, penilaian yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Selanjutnya mekanisme SNBT dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer atau tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

SNBT dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak dua kali seleksi nasional berdasarkan tes. Selain itu, dalam SNBT peserta dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

Baca Juga:200-an Mahasiswa Institut Perguruan Tinggi Ilmu Alquran Positif Covid-19

Terakhir, seleksi mandiri PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, maka institusi wajib mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat sejumlah aturan.

Yakni, jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi atau fakultas; metode penilaian calon Mahasiswa, yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi,

Kemudian memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, maka pihak PTN harus mengumumkan kepada masyarakat terkait sejumlah hal. Di antaranya jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles